Pengalihan pusat pemerintahan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 yang menyebutkan Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang. "Seluruh layanan publik dialihkan ke Kepanjen," kata Wakil Bupati Randra Kresna, Kamis (5/11).
Pelayanan administrasi akan didirikan di sejumlah daerah untuk mendekati publik, terutama di daerah Ngantang, Pojon, Kasembon, Dau, Karangploso, dan Jabung yang jauh dari Kepanjen. Pelayanan itu, di antaranya pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan layanan administrasi lainnya.
Untuk persiapan pemindahan itu, kini mulai dikerjakan pembangunan kompleks perkantoran di Jalan Panji Kepanjen. Perkantoran berlantai delapan beserta pendapa dan kantor Bupati akan dibangun dalam satu kawasan seluas 4,5 hektare. Total anggaran yang dialokasikan untuk membangun perkantoran ini mencapai Rp 46 miliar.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Romdhoni, mengatakan bangunan perkantoran didesain delapan lantai untuk efisiensi lahan. Sekitar 40 persen di antaranya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau seperti taman dan fasilitas sosial lainnya.
Pada tahap pertama 2009, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalokasikan dana sebanyak Rp 24 miliar, sedangkan tahap dua 2010 dianggarkan Rp 22 miliar.
Dana tersebut tak termasuk kelengkapan mebelair, peralatan kantor, listrik, dan telepon. Sementara perkantoran Pemerintahan Kabupaten Malang di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, akan digunakan untuk kantor sejumlah badan dan Balai Diklat Pemerintah Kabupaten Malang.
"Proses pengerjaan bangunan kompleks perkatoran ditargetkan selesai akhir 2010 mendatang," kata Romdhoni.
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com, 5 Nopember 2009, dalam :
http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=789
Jumat, 18 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar